Kelola pph dengan payroll outsourcing Indonesia

Sebagian dari gaji karyawan harus dibayarkan kepada Dirjen Pajak dalam bentuk pajak penghasilan. Besaran pajak penghasilan yang ditetapkan kepada karyawan berbeda-beda. HRD selaku pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola komponen gaji karyawan menggunakan sistem payroll outsourcing Indonesia untuk mengelola pajak penghasilan. Bagaimana detailnya? 

Mengenal Sekilas Mengenai Pajak Penghasilan Karyawan Perorangan

Pajak penghasilan adalah pajak yang diberlakukan untuk wajib pajak atau pekerja yang telah berpenghasilan baik Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia. Pajak penghasilan atas gaji lebih familiar disebut dengan PPh 21. 

Karyawan tidak perlu langsung membayarkan PPh 21 kepada negara. Perusahaan melalui HRD lah yang akan mengelola komponen, memotong pajak dari penghasilan karyawan, kemudian menyerahkannya kepada negara dan setelah itu akan keluar surat setoran pajak sebagai bukti telah dilakukan nya penyetoran pajak oleh wajib pajak. Jadi, gaji akhir yang diterima karyawan adalah gaji bersih yang sudah dipotong pajak. 

Peranan HRD dalam Mengelola Pajak Penghasilan (PPh 21)

HRD adalah pihak yang secara langsung mengelola segala administrasi karyawan, termasuk pajak penghasilan. 

Pemberlakukan pajak penghasilan tergantung besaran jumlah gaji yang diterima karyawan, status pernikahan, jumlah anak, dan jumlah tanggungan. Oleh karena itu, HRD harus teliti dan cermat untuk menetapkan pemotongan pajak penghasilan. Jangan sampai pajak yang dipotong lebih kecil atau lebih besar. 

Hambatan yang dihadapi oleh HRD dalam pengelolaan pajak penghasilan pun cukup beragam. Jumlah karyawan yang memiliki besaran pajak penghasilan berbeda masih menjadi hambatan terbesar. 

Hal itu disebabkan jumlah HRD sedikit dibandingkan jumlah keseluruhan karyawan. Padahal, HRD juga memiliki tugas lain yang bersifat perencanaan strategis dan tak kalah pentingnya dengan kegiatan administrasi. 

Payroll Outsourcing Indonesia dari LinovHR: Kelola Pajak Penghasilan Otomatis

Pemotongan pajak penghasilan dilakukan bersamaan dengan perhitungan gaji bulanan. Banyaknya komponen gaji tentu semakin membuat ribet pengelolaan dan pemotongan pajak penghasilan. Untuk mengatasi hal itu, sistem payroll outsourcing Indonesia dari LinovHR siap untuk mengelola pajak penghasilan yang berbeda-beda dari setiap karyawan dalam waktu yang singkat. 

HRD juga semakin dimudahkan dengan adanya fitur tax calculator pada sistem payroll outsourcing Indonesia dari LinovHR yang mampu memprediksi dan mensimulasi besaran pajak penghasilan yang perusahaan harus dibayarkan selama setahun. Dengan begitu, pengelolaan pajak penghasilan lebih akurat, efektif, dan hemat waktu. 

LinovHR adalah vendor penyedia sistem payroll outsourcing Indonesia yang berpengalaman dalam membantu banyak perusahaan perihal pengelolaan gaji dan pajak penghasilan. Bermodal hal itulah yang membuat LinovHR selalu dipercaya oleh client dan unggul dalam memberikan yang terbaik. 

Maka dari itu,  kemampuan LinovHR pun tak perlu diragukan lagi. Layanan konsumen LinovHR siap melayani konsultasi perusahaan Anda seputar masalah dalam penggajian dan pengelolaan pajak penghasilan. Hubungi LinovHR untuk keterangan lebih lanjut! 



2 Komentar

  1. Kalo kita gak bayar pajak gitu apakah bisa terkena masalah tidak ya? Atau seperti didatangi semcam rentenir untuk orang yang menagihkan pajak, kirakira hukuman apa bagi orang yang terdaftar sebagai WNI tapi tidak pernah membayar pajak ?

    BalasHapus
  2. keren kak, LinovHR ya, jadi semua karyawan pasti bayar pajak, karena HRD cukup kasih datanya dan yang ngelola LinovHR gitu ya kak, Jadi tidak ada yang bolos untuk gak bayar pajak.

    BalasHapus

Terima kasih telah berkunjung ke Catatan Yustrini. Silakan meninggalkan komentar. Mohon maaf komentar yang masuk akan melewati tahap moderasi terlebih dahulu, spam, iklan dan yang mengandung link hidup akan saya hapus.