Beda PKWT dan PKWTT
Photo by Sora Shimazaki: https://www.pexels.com/photo/crop-colleagues-shaking-hands-in-office-5673488/

Bagi seorang pencari kerja, menerima kabar bahwa lamarannya diterima sebuah perusahaan tentu adalah hal yang membahagiakan. Di balik kabar baik tersebut, seseorang yang dinyatakan diterima bekerja di suatu perusahaan harus paham beda PKWT dan PKWTT serta apa pengertian dari keduanya.

Dalam tahap penerimaan karyawan, seorang pelamar kerja harus melalui berbagai prosedur. Meski sudah dinyatakan diterima, seseorang tersebut tidak lantas langsung bisa bekerja saat itu juga. Prosedur yang harus dilalui biasanya berkaitan dengan administrasi, seperti perjanjian kerja yang mengikat kedua belah pihak.

Pengertian PKWT dan PKWTT

Sebelum membahas tentang beda PKWT dan PKWTT, penting untuk mengetahui maksud dari kedua istilah yang biasa digunakan di dunia kerja tersebut. PKWT merupakan singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Sedangkan PKWTT adalah kepanjangan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu.

PKWT merupakan sebuah kontrak yang dilakukan karyawan dengan perusahaan untuk menjalin hubungan kerja dalam waktu yang telah ditentukan. Dalam PKWT terdapat ketentuan umum yang mengatur hubungan kerja kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing hingga jabatan dan upah.

Sementara itu, PKWTT adalah kontrak kerja atau perjanjian yang dibuat dengan jangka waktu yang tidak ditentukan. Dengan kata lain, karyawan dipekerjakan secara permanen. PKWTT bisa dibuat secara lisan. Namun akan lebih baik jika perjanjian kerja tersebut dituangkan secara tertulis agar dapat menjadi bukti ketika di kemudian hari terjadi konflik.

Beda PKWT dan PKWTT juga bisa dilihat dalam penggunaan istilah sehari-hari. PKWT dikenal dengan istilah karyawan kontrak, sementara PKWTT merupakan sebutan bagi karyawan tetap. Ketentuan tentang kedua istilah tersebut diakui oleh negara dan diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dengan beberapa perubahan yang disesuaikan.

Meski sudah jelas diatur dalam Undang-Undang, nyatanya masih banyak perusahaan yang belum memahami praktik penggunaan PKWT dan PKWTT. Akibat dari hal tersebut, banyak perusahaan yang memperkerjakan karyawan tidak sesuai dengan ketentuan. Karyawan juga tidak bisa mendapatkan haknya, termasuk ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Perbedaan PKWT dan PKWTT

Beda PKWT dan PKWTT secara umum dapat diketahui dari pengertiannya. Secara lebih rinci, kedua istilah itu juga memiliki perbedaan yang nyata. Perbedaan kedua istilah ini sekaligus dapat mengatur keputusan saat terjadi kondisi tertentu. Inilah perbedaan antara PKWT dan PKWTT yang harus dipahami oleh karyawan.

1.Masa Berlaku

Perjanjian karyawan kontrak atau PKWT memiliki masa berlaku hingga waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian. Artinya, hubungan kerja akan berakhir pada waktu yang ditentukan sejak awal. Di sisi lain, PKWTT tidak memiliki masa berlaku atau berlaku sepanjang waktu hingga karyawan mencapai usia pensiun, meninggal atau adanya PHK.

2. Aturan PHK

Pemutusan hubungan kerja pada karyawan kontrak tidak harus melalui proses penyelesaian perselisihan. Selain itu, perusahaan juga tidak berkewajiban membayar uang pesangon. Sementara PHK bagi karyawan tetap harus dengan alasan tertentu dan perusahaan wajib memberikan uang pesangon.

3. Kewajiban Pencatatan

Pencatatan PKWT harus dilakukan pada Dinas Ketenagakerjaan karena perjanjian dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan Bahasa Indonesia. Sedangkan pekerja tetap atau PKWTT tidak diwajibkan untuk mencatatkan perjanjian tersebut pada Dinas Kektenagakerjaan. Hal itu karena PKWTT dapat dibuat secara lisan.

Dengan mengetahui beda PKWT dan PKWTT, karyawan bisa memahami dengan jelas kerja sama seperti apa yang ia jalani pada suatu perusahaan. Karyawan juga jadi tahu apa yang menjadi haknya dan kewajiban apa yang harus dikerjakannya. Pengetahuan tentang PKWT dan PKWTT juga membantu perusahaan dalam menjalin kerja sama yang benar dengan karyawan.


Referensi:

https://www.hukumonline.com/berita/a/pekerja-wajib-tahu-perbedaan-pkwt-dan-pkwtt-lt633d69d5af385/

https://prolegal.id/perbedaan-pkwt-dan-pkwtt-bagi-pekerja/

https://kontrakhukum.com/article/perbedaan-pkwt-pkwtt/




0 Komentar